Diberhentikan dari Jabatan Dirlidik, Endar Priantoro Laporkan Firli Bahuri hingga Sekjen KPK ke Dewas

Artikel Diberhentikan dari Jabatan Dirlidik, Endar Priantoro Laporkan Firli Bahuri hingga Sekjen KPK ke Dewas di ambil dari berbagai sumber di internet , dengan tujuan untuk ikut berperan aktif berbagi informasi yang bermanfaat kepada orang banyak , Selamat membaca
DOK ANTARA

JAKARTA - Eks Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro akan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas. Pelaporan ini bakal disampaikan pada Selasa, 4 April.

"Saya laporkan besok," kata Endar saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 3 April.

Dirinci Endar, Cahya akan dilaporkan ke Dewas KPK karena mendatangani surat keputusan penghentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan. "Dan Pimpinan KPK (Firli Bahuri) yang menandatangani surat penghadapan," tegasnya.

 

Polemik pemberhentian Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK dimulai setelah Ketua KPK Firli mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait usulan promosi. Saat itu, Firli ingin Endar bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto yang berasal dari Korps Bhayangkara mendapat promosi.

Selanjutnya, Polri hanya mempromosikan Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya. Sedangkan Endar diminta kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK karena keterbatasan jabatan.

Namun, KPK menolak mempekerjakan Endar kembali. Alasannya, masa tugasnya sudah berakhir per 31 Maret dan tak ada usulan perpanjangan masa jabatan.

Terimakasih sudah membaca artikel Diberhentikan dari Jabatan Dirlidik, Endar Priantoro Laporkan Firli Bahuri hingga Sekjen KPK ke Dewas Sampai selesai , mudah-mudahan bisa memberi manfaat kepada anda , jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman anda semua , sekian terima kasih.